Sambangi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ditjen HAM Gelar Sosialisasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Pontianak, ham.go.id – Sebagai upaya untuk terus meningkatkan layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM, KemenkumHAM telah menerbitkan PermenkumHAM No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. PermenkumHAM ini sejatinya merupakan pengganti dari PermenkumHAM No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Untuk meningkatkan pemahaman terkait PermenkumHAM No. 23 Tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal HAM kini tengah gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah termasuk salah satunya di Kalimantan Barat (Kalbar). Berkolaborasi bersama Kanwil KemenkumHAM Kalbar, Direktorat Jenderal HAM menggelar sosialisasi PermenkumHAM No. 23 Tahun 2022, Jumat (18/11).

Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, menjadi narasumber pada acara yang digelar di aula Kanwil KemenkumHAM Kalbar pagi ini. Dalam paparannya, Betni menjelaskan terkait urgensi perubahan PermenkumHAM No. 32 Tahun 2016.

Direktur Instrumen HAM menilai adanya urgensi untuk melakukan revisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari konvesi hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Dalam kovenan tersebut, khususnya pada pasal 2, negara didorong untuk secara efektif melakukan upaya pemulihan terhadap setiap orang yang dilanggar hak atau kebebasannya.

“KemenkumHAM memiliki peran sebagai pihak yang mendorong agar pemulihan dan pemenuhan hak yang terlanggar segera ditangani dan/atau diselesaikan pihak yang berwenang secara langsung atas pemulihan hak tersebut melalui penyampaian rekomendasi,” jelas Betny Purba.

Dengan adanya revisi ini maka diharapkan akan tercipta fasilitas layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang lebih aksesibel bagi masyarakat.

Perlu diketahui, dalam PermenkumHAM tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini selain mengatur terminologi dugaan pelanggaran HAM, ruang lingkup penanganan dan kewenangan serta informasi dugaan pelanggaran HAM juga turut menyebutkan mengenai tugas dan fungsi dari Pos Pengaduan HAM.

Betni berharap dalam forum ini, Direktorat Jenderal HAM mendapat masukan dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan HAM.

“Karena itu, pada kesempatan yang baik ini mari kita diskusikan dengan sungguh-sungguh terkait tantangan maupun kendala yang mungkin akan kita hadapi dengan diberlakukannya PermenkumHAM yang baru ini,” pungkasnya.

Dalam diskusi yang dimoderatori Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya ini turut hadir selaku narasumber yaitu KadivyankumHAM dan Kadivmin Kanwil KemenkumHAM. Ada pun para peserta terdiri dari para pegawai Kanwil maupun UPT KemenkumHAM Kalbar. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2