Jakarta, ham.go.id – Kembali, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat penyusunan laporan periodik konvensi pekerja migran (CMW). Rapat pembahasan yang mengundang sejumlah K/L terkait ini digelar di ruang rapat utama, Senin (21/11).
Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan sambutan pada rapat penyusunan laporan CMW pagi ini. Dalam sambutannya, Betni menyampaikan rapat penyusunan laporan CMW yang dihelat pagi ini merupakan yang terakhir pada tahun 2022.
Padahal sebelumnya, ditargetkan penyampaian laporan dapat dilakukan pada Oktober silam. Diakui Betni, kesibukan masing-masing K/L menjadi salah satu tantangan dalam merampungkan hingga menyampaikan laporan kepada sekretariat komite CMW.
“Untuk itu, kami mohon agar masing-masing K/L dapat meluangkan waktu atau menyisihkan waktunya menyusun laporan menggunakan data yang telah dikumpulkan,” tutur Betni.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Sekretariat Komite pada 28 Oktober 2022, mekanisme pelaporan CMW yang akan digunakan adalah “simplified reporting procedure”. Kendati demikian, Betny Purba mengungkapkan pihaknya tetap akan menggunakan prosedur tradisional.
“Salah satunya (alasannya) adalah laporan implementasi Konvensi Pekerja Migran yang sedang kita kerjakan telah 80% selesai dan telah masuk ke dalam proses penyempurnaan narasi,” imbuhnya.
Pada acara yang dimoderatori Koordinator Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Farida W Ghifari, panitia menghadirkan dua narasumber yaitu dari Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia telah meratifikasi CMW melalui UU No. 6 Tahun 2012. Sebagai negara pihak yang telah meratifikasi konvensi tersebut, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaiakan capaian maupun tantangan dalam pemajuan HAM bagi para pekerja migran. Kini, pemerintah Indonesia bergegas untuk merampungkan laporan untuk disampaikan pada Komite pada Januari 2023 mendatang. (Humas DJHAM)