Gresik, ham.go.id – Kewajiban P5HAM tidak hanya pada Pemerintah Pusat, namun juga pada Pernerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Sebagai wujud implementasi P5HAM, Kabupaten Gresik rutin berpartisipasi mengikuti Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, Bapeda Pemkab Gresik menyelenggarakan acara FGD Penganggaran Berperspektif HAM,acara menghadirkan narasumber Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Lusie Irawati, SH, MH yang menyampaikan tentang indikator KKP HAM dan Aksi HAM, serta 2 narasumber dari DPRD Kab Gresik yaitu Ketua DPRD Kab Gresik H Much Abdul Qodir yang menyampaikan paparan tentang Gresik Kab Peduli dan Ramah HAM serta anggota Komisi III DPRD Kab Gresik H Abdullah Hamdi, SS tentang Hak Asasi Manusia.
Beberapa kendala dalam pelaksanaan KabupatenlKota Peduli HAM di Daerah, yaitu kurangnya pemahaman aparatur pemda tentang substansi HAM yang menyebabkan kurangnya sinergi dan keselarasan antara HAM dengan target kinerja/program kegiatan pada pemda. Kegiatan yang mendukung HAM di daerah tidak/belum teranggarkan dan koordinasi antar perangkat daerah dalam pemenuhan HAM yang bersifat lintas sektor masih kurang.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya untuk pemenuhan pelaporan yang bersifat administratif saja, tetapi kegiatan Perangkat Daerah dapat dirasakan masyarakat luas dan benar benar efektif mendorong penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.