Demak, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Lista Widyastuti dan Kepala Sub-Bidang Pemajuan HAM serta didampingi pelaksana Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, hadiri Sosialisasi Pelaporan Aksi HAM Tahun 2023 dan Strategi Daerah dalam Pemenuhan Laporan Aksi HAM, di Ruang Pertemuan Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Kamis (24/11).
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Demak, Hj. Eisti’anah. Dalam sambutannya pihaknya menyampaikan bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P2HAM) adalah tanggung jawab Negara. Aksi HAM akan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel kepada masyarakat dengan harapan agar pemenuhan Indikator-indikator data dukung Aksi HAM”.
Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun dalam sambutannya juga menambahkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kepala Bagiah Hukum, Kendarsih Iriani dalam kesempatannya juga menyampaikan laporan kegiatan rapat sosialisasi pelaporan capaian Aksi HAM tahun 2023. Pihaknya menyampaikan bahwa pada pelaporan capaian aksi HAM B04 dan B08 penilaian Kabupaten Demak sangat baik. Hal ini tentu menjadi dorongan kepada Kabupaten Demak agar pada B12 bisa mendapatkan nilai maksimal.
Masuk ke acara inti, Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti dalam pembukaan pemaparannya memberikan apresiasi kepada Kabupaten Demak karena telah berkontribusi secara aktif untuk memenuhi data dukung Aksi HAM dengan hasil nilai yang sempurna pada pelaporan Aksi HAM B04 dan B08. Lista berharap nantinya di B12 Kabupaten Demak dapat mempertahankan hasil positif. Periode Pelaporan Capaian Aksi HAM B12 adalah 28 November – 5 Desember, karena akan dilakukan verifikasi pada 6 Desember. Diharapkan juga Kabupaten Demak juga dapat melaporkan capaian Aksi HAM B12 tepat waktu.
Paparan kedua dilanjutkan oleh Hawary dengan penjelasan mengenai format-format Aksi HAM yang harus dipenuhi Kab/Kota pada B12 dengan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Sebagai penutup Lista menekankan bahwasanya pemenuhan pelaporan capaian Aksi HAM ini tidak dapat dipenuhi oleh pihak saja, namun juga perlu melibatkan seluruh komponen pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga harus bersinergi dengan baik.
Sebagai informasi, RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia. RANHAM generasi kelima (2021-2025) berfokus pada capaian hasil dan dampak sehingga skema pemantauan dan evaluasi yang dibangun di dalam Perpres Nomor 53 bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel karena negara bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan, penegakan, pemajuan HAM. Seluruh warga negara berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi.