Rapat Klarifikasi dan Mediasi Dugaan Pelanggaran HAM Antara KSU Bhinneka Karya Dengan PT. Mahakam Sumber Jaya (PT. MSJ)

Samarinda, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur kembali  menggelar Rapat Klarifikasi dan Mediasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Atas Pengaduan KSU Bhineka Karya terhadap PT. Mahakam Sumber Jaya (PT. MSJ). terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia atas sengketa tanah/lahan yang dilakukan ole Perusahanan pertambangan.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, dilaksanakan rapat klarifikasi dan mediasi dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Umi Laili), didampingi oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Favourita Sirait), JFU. Subbidang Pemajuan HAM dan JFT. Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Selain pihak penyampai komunikasi dan pihak terlapor, hadir pula beberapa undangan dari Instansi terkait/pemangku kepentingan pejabat perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Faisal F), perwakilan dari Kecamatan Sempaja Utara (Nur Falah), Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur (Cornelia Vivi A.P dan Nela Ade F), Perwakilan OMBUDSMAN Kalimantan Timur (Frederikus Denny), Dinas Pangan Provinsi Kaltim (Zulfi S dan Hernita), Dinas PUPR/Pertanahan Kota Samarinda (Zuraidah), Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Edy B), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Heri Sunyoto dan Wahyu S), tidak ketinggal perwakilan KSU Bhineka Karya (M. Abrori, Ilham dan Syamsul) dan pihak PT. MSJ diwakili oleh Rundu, P. Siahaan, dan Robin.

Favourita Sirait bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa klarifikasi dan mediasi yang dilaksanakan hari ini adalah tindak lanjut pengaduan pihak KSU Bhineka Karya yang disampaikan kepada Presiden RI, yang diturunkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim sebagai perpanjangan tangan di  Provinsi menerima pengaduan terhadap PT. MSJ untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi. Kanwil sebagai pihak mediator yang netral dan tidak berpihak. Kanwil Kemenkumham Kaltim bukan pengambil keputusan, karena keputusan tergantung dari kesepakatan antar para pihak,” Jelasnya.

Selanjutnya Kabid HAM, Umi Laili terlebih dahulu menyampaikan tugas dan fungsi YANKOMAS pada Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam rangka mediasi jika terjadi dugaan tindak pelanggaran HAM. Yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari para pihak terkait dengan pengaduan KSU Bhineka Karya terhadap PT. MSJ.

Masing-masing pihak pelapor dan terlapor menyampaikan apresiasi terhadap Kanwil Kemenkumham Kaltim yang telah memfasilitasi rapat pada hari ini, serta berharap ditemukan win-win solution dari kedua belah pihak.

Kegiatan berjalan kondusif dengan masing-masing pihak saling menyampaikan argumennya. Sebagai informasi hal yang dituntut oleh KSU Bhinneka Karya yakni terkait lahan yang diakui dimiliki oleh KSU Bhinneka Karya namun digunakan oleh PT.Mahakam Sumber Jaya menjadi lahan reklamasi pertambangan.

Kanwil Kememkumham Kaltim mencatat semua masukan yang telah disampaikan dalam rapat dan untuk selanjutnya akan dilaksanakan komunikasi dengan stakeholders terkait yakni Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Dinas ESDM & Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda terkait titik koordinat yang akan menjadi titik temu akhir permasalahan dan dijadikan rekomendasi oleh Kanwil (Tim Yankomas) serta akan dilaksanakan tinjauan langsung ke  lokasi dengan stakeholders terkait, Umi Laili. Red Humas Kumham Kaltim/MP

foto 2foto 2foto 2foto 2foto 2foto 2foto 2

Post Author: Operator Info 3