Dorong Rudenim Semarang dalam Pembangunan P2HAM, Kanwil Jateng Lakukan Koordinasi dengan Rudenim Semarang

Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Listya Widyastuti serta pelaksana Bidang HAM melakukan koordinasi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang terkait pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Selasa (6/12).

Koordinasi kali ini disambut langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Retno Mumpuni di Ruang kerjanya. Kedatangan Bidang HAM ini dilakukan dalam rangka untuk melakukan persiapan penilaian P2HAM tahun 2023.

Lista menyampaikan bahwa Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Rudenim merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis pada jajaran Kantor Wilayah yang sudah dapat diberikan penilaian terkait pelayanan publik sesuai dengan indikator dalam peraturan dimaksud.

Lista juga menjelaskan bahwa Rudenim, Rupbasan dan Badiklat sudah masuk sebagai Unit Pelaksana Teknis yang akan dinilai oleh Tim Penilai yang dikoordinir Direktorat Jenderal HAM. Tahun 2022, kami tetap berkomitmen mendorong 71 (tujuh puluh satu) UPT di Jajaran kantor Wilayah agar dapat memperoleh predikat P2HAM. Kegiatan ini merupakan awal untuk berkomunikasi dan berkoodinasi dalam pemenuhan data dukung atau indikator penilaian P2HAM agar bisa mendapatkan penghargaan tahun ini.

“Yang tidak kalah penting adalah saat operator melakukan upload dokumen. Pastikan dokumen sudah dicantumkan watermark yang menunjukkan satuan kerja dan agar tidak di gunakan orang lain, hal ini juga termasuk dalam perlindungan ciptanya”, ujar Lista.

Retno dalam kesempatannya menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya walaupun belum dilakukan penilaian ini, kantor Rudenim sudah mempersiapkan sarana prasarana yang diperlukan dalam pemenuhan HAM bagi masyarakat yang mendapatkan layanan dari Rudenim. Rudenim juga sudah memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sehingga untuk sarana dan prasaran layanan memadai. Untuk mendapatkan nilai yang maksimal, pihaknya akan penuhi sarana dan prasarana sesuai indicator Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pengecekan secara langsung ke sarana dan prasarana yang menjadi indikator penilaian penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rudenim Semarang.

Sebagai informasi, Rudenim dibangun karena meningkatnya lalu lintas orang, baik yang keluar maupun yang masuk ke Indonesia, sehingga berpotensi timbulnya permasalahan keimigrasian terhadap kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia yang memerlukan upaya penindakan bagi orang asing yang melanggar ketentuan yang berlaku. Diharapkan masyarakat paham dengan keberadaan Rudenim ini sebagai bagian dari Unit Pelaksana Teknis pada jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI.

Post Author: Operator Info 3