Samarinda, ham.go.id – Bertempat di ruang rapat Hotel Bumi Senyiur, Kanwil Kemenkumham Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM (Umi Laili) dan JFU Subbid Pemajuan HAM (Rusman Jamil) hadiri Focuss Group Discussion (FGD) Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 07 Desember 2022.
Dihadiri oleh dua orang narasumber Dr. Haris Retno, S.SH. M.H , Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda dan Ketua Penyandang Disabilitas Daerah (PPID) Provinsi Kalimantan Timur Ani Jawariyah, S.H.M.H. Acara di moderatori oleh Grizelda, S.H.M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Hadir sebagai peserta diskusi dari beberapa Instansi vertikal, Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim, serta beberapa Lembaga /Organisasi Kemasyarakatan antara lain: DPD Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPAUD), DPD Himpunan Perempuan Disabilitas Indonesia (HWDI) Forum Pemuda Disabilitas Kreatif (FPDK) Dunia Tak Lagi Sunyi (DTLS).
Disabilitas sebagai Isu Global tertuang dalam convention on the rights of persons with disabilities (CRPD) Konvensi Hak-Hak Penyandang disabilitas, sebagaimana telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2011 melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD. Dalam melaksana hak asasi manusia lebih lanjut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Isu diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas di Kalimantan Timur masih dirasakan, oleh karena itu melalui FGD Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas menjadi sangat urgent. Salah satunya masih adanya stigma masyarakat yang masih memandang remeh kepada penyandang disabiilitas. Diskusi ini terus mengupas tuntas hambatan maupun rintangan bagi penyandang disabilitas dengan menekankan “Perspektif Pembangunan Inklusif Disabilitas”
Dalam Focus Group Dicussion (FGD) Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim menyampaikan tanggapannya “Tentang Rencana aksi daerah penyandang Disabilitas Kalimantan Timur ini sejalan dengan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM atau (P5HAM) sebagaimana yang diamanahkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Umi menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menyambut baik adanya perhatian bagi kelompok disabilitas, sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia bahwa semua manusia memiliki hak yang sama tanpa membeda-bedakan apakah dia disabilitas ataupun non disabilitas. Perhatian terhadap disabilitas ini sejalan pula dengan Pokja yang baru saja diluncurkan oleh Kemenkumham yakni Peta Jalan Kelompok Kerja Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
“Agar penghormatan hak asasi manusia bagi disabilitas segera terpenuhi, diperlukan peran serta semua Pihak. melalui Penilaian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, unit pelayanan Publik yang memenuhi kriteria sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, dapat mengusulkan pada Kanwil Kemenkumham kaltim, untuk selanjutnya diusulkan dan mendapatkan penghargaan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I. tutur Umi
Focus Group Dissssion ditutup dengan kegiatan foto bersama. (Red. Humas Kumham Kaltimtara / RJ / OR)