Ditjen HAM Gelar Workshop Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Strategi Bisnis dan HAM Daerah di Nusa Tenggara Timur

Kupang, ham.go.id – Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, sedangkan bisnis memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan mendukung hak asasi manusia, termasuk hak kelompok rentan seperti hak anak dan wanita. Sebagai salah satu upaya perlindungan hak anak di sektor bisnis, Ditjen HAM menggelar Workshop Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Strategi Bisnis dan HAM di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Kamis, (08/12).

“Pada tahun 2011 Dewan HAM PBB mengeluarkan United Nations Guideline Principle of Business and Human Rights (UNGPs) atau Prinsip Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia,” tutur Hajerati, Direktur Kerja Sama HAM dalam pembukaan acara.

Bisnis dan HAM sendiri memiliki relasi yang sangat erat. “Bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk bagi masyarakat baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Bagi bisnis itu sendiri, pengabaian HAM juga akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global,” ujar Hajerati.

Pentingnya mengawal pemenuhan HAM di sektor bisnis mendorong pemerintah untuk melembagakan Bisnis dan HAM sebagai Kebijakan Nasional dengan menyusun Strategi Nasional Bisnis dan HAM (STRANAS BHAM), dan dilanjutkan dengan membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM), serta mendorong Kanwil Kumham membentuk Gugus Tugas Daerah (GTD BHAM).

“Dampak buruk bisnis terhadap anak memiliki kerentanan tertentu berdasarkan siklus hidupnya, maka dari itu Kemenkumham RI berkomitmen untuk memimpin proses dalam mengembangkan strategi nasional dan sub-nasional tentang bisnis dan hak asasi manusia yang turut menjaga pelindungan hak anak,” ujar Hajerati.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kakanwil NTT, Marciana Dominika Jone, perwakilan dari UNICEF, serta perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan, sektor usaha, dan akademisi. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2