Jakarta, ham.go.id – Pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan periodik kovenan hak ekonomi sosial dan budaya untuk kedua kalinya pada Juli 2021 silam. Dalam dialog konstruktif bersama komite tahun lalu, pemerintah Indonesia menerima sejumlah list of issue (LoI).
Sebagai bentuk tindaklanjut, Direktorat Jenderal HAM bersama Kemenlu dan K/L terkait menggelar sejumlah pertemuan. Kali ini, pembahasan tindaklanjut guna menyusun jawaban terhadap LoI ini digelar di ruang rapat utama Direktorat Jenderal HAM, Selasa (13/12).
Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, memimpin berjalannya rapat pembahasan ini. Dalam paparannya, Betny Purba menyatakan sebagai negara pihak, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaksanaan kovenan ekonomi, sosial, dan budaya secara berkala.
Laporan tersebut dinilai bukan semata dokumen melainkan juga merupakan bentuk hasil kerja pemerintah dalam mengimplementasikan kovenan ekonomi, sosial, dan budaya.
“Upaya-upaya tersebut hendaknya memang dapat digambarkan secara komprehensif dan terukur sehingga dapat menggambarkan kehadiran pemerintah dalam menerapkan hak-hak ekonomk sosial dan budaya di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” jelas Betni.
Direktur Instrumen HAM mengapresiasi keterlibatan K/L pada rapat kali ini baik yang hadir secara fisik maupun daring. Menurutnya, koordinasi yang baik antar K/L adalah bagian dari komitmen penting dalam merampungkan penyusunan tanggapan terhadap LoI.
Pada acara yang dimoderatori oleh Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya ini, Farida, panitia menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemenko PMK dan Kasubdit Hak Ekonomi Sosial dan Pembangunan dari Kemenlu. (Humas DJHAM)