Sukoharjo, ham.go.id – Bidang Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang kali ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh.Hawary Dahlan dan Perancang Perundang-undangan, Heri Setiawan menghadiri undangan rapat dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arsipus) Kabupaten Sukoharjo, Jumat (16/12).
Agenda pada rapat hari ini adalah Pembahasan terkait Perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Sukoharjo.
Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukoharjo ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukoharjo, Rini. Rini sendiri mengapresiasi dan berterima kasih kepada tim Kanwil Jateng karena sudah menyempatkan waktunya untuk menghadiri undangan rapat Perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Sukoharjo
“Dalam Proses Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun yang sejajar dan dalam hal ini di dalam ketentuan pidana untuk dicermati kembali sesuai dengan kebutuhan daerah dan mengacu dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan”, ujar Heri.
“Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia”, tambah Hawary.
“Dalam pembahasan perencanaan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Sukoharjo, Hawary menjelaskan bahwa Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya”, lanjut Hawary.
Sebagai informasi, pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini diharapkan dalam pembentukan produk hukum daerah dapat memuat nilai – nilai hak asasi manusia dengan mengacu pada parameter hak asasi manusia.