Jakarta, ham.go.id – Tindaklanjuti pengaduan yang diterima Ditjen HAM, Direktur Yankomas HAM, Pagar Butar-Butar, gandeng Direktur Wasdakim dan Kepala Biro Hukerma KemenkumHAM duduk bersama dalam pertemuan pembahasan, Kamis (12/1). Dalam pertemuan di ruang rapat Direktur Jenderal HAM ini, para pejabat pimti pratama tersebut membahas mengenai pengaduan dari pelapor yang diterima Direktorat Jenderal HAM pada Desember silam.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor atau penyampai komunikasi meminta klarifikasi terkait kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Surat Ditjen Imigrasi Nomor IMI.5-GR.04.06-418. Dalam rapat tersebut, para pimti pratama menggali informasi berkenaan dengan kronologi perihal yang disampaikan oleh pelapor.
Rapat pembahasan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan surat jawaban kepada Pelapor terkait langkah-langkah yang dapat ditempuh, serta penjelasan wewenang Kementerian Hukum dan HAM dalam permasalahan dimaksud. (Humas DJHAM)