Jakarta, ham.go.id – Dorong pelaksanaan reformasi birokrasi, Direktorat Jenderal HAM kembali menyelenggarakan sosialisasi terkait PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Kamis (12/1). Setelah sehari sebelumnya Direktorat Jenderal HAM telah menggelar sosialisasi terkait PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara. Acara Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat ini diikuti oleh seluruh jajaran di Direktorat Jenderal HAM.
Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Aman Riyadi, membuka acara sosialisasi PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2022 pagi ini. Dalam sambutannya, Aman menilai kewenangan Direktorat Jenderal HAM sebagai satu-satunya instansi pemerintah yang membidangi urusan HAM dalam lingkup nasional dirasakan masih belum optimal. Diharapkan, melalui sosialisasi semacam ini dapat membantu meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan Direktorat Jenderal HAM.
Pada acara sosialisasi PermenPANRB No. 7 Tahun 2022, panitia menghadirkan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Polhukam dan Pemerintah Daerah KemenPANRB, Istyadi Insani sebagai narasumber. Dalam paparannya, Istyadi menjelaskan mengenai detail konsep bekerja pasca penyederhaaan melalui penyetaraan yang telah dilakukan dari jabatan administrasi menjadi fungsional.(Humas DJHAM)