Tim Yankomas Kanwil Jatim Menerima Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM

Surabaya, ham.go.id – Tim Yankomas menerima pengaduan dari perwakilan para pekerja PT. Gunung Kelud Wisesa yg berlokasi di JL. Kedung Doro Surabaya. Para pekerja sebanyak 22 orang mewakili teman2nya sebagai pekerja yang masih aktif bekerja datang ke Tim Yankomas untuk melaporkan bahwa sejak tgl 2 Januari 2023 yang lalu tidak bisa bekerja dengan aman, karena mendapat perlakuan intimidatif rekan2nya yg telah mengalami PHK.

Hal ini diawali dengan meruginya perusahaan karena pandemi yang menimbulkan krisis diberbagai bidang usaha termasuk perusahaan PT. Gunung Kelud Wisesa (GKL) yang terpaksa menutup 2 anak cabang perusahaanya.

Dengan ditutupnya dua anak cabang perusahaan, PT GKL melakukan efisiensi yg diantaranya PHK terhadap lebih kurang 100 pegawainya, dengan memberikan pesangon sesuai aturan yg berlaku
Para pekerja yang mengalami PHK tidak terima dan memblokir pintu masuk kantor dan pabrik sehingga para pegawai yg masih aktif tidak bisa bekerja.

Bukan hanya melakukan pentupan, penghadangan akses masuk kantor agar pegawai tidak bisa bekerja, mereka juga mengintimidasi warga dengan senjata tajam dan menarik kendaraan pegawai yang sudah terlanjur masuk ke dalam pabrik.

Pihak pabrik dan pegawai yang masih aktif sudah bedusaha membuat pengaduan ke Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya, namun belum ada tindak lanjut hingga pengaduan ini disampaikan kepada Tim Yankomas. Harapan para pekerja ini ada rasa aman dan bisa bekerja dengan normal agar perusahaan berproduksi sehingga hak atas kesejahteraan pegawai terpenuhi.

Disampaikan oleh Kabid HAM, Wiwit Purwani Iswandari, bahwa Tim Yankomas akan berupaya untuk mengkoordinasikan permasalahan ini kepada instansi terkait terutama kepada Kepolisian dan juga Dinas Tenaga Kerja untuk membantu penyelesaian masalah tersebut sehingga hak-hak para karyawan untuk dapat bekerja dengan aman dapat terpenuhi.

Post Author: Operator Info 3