Jakarta, ham.go.id – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan atas tindak kekerasan seksual, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Diundangkannya UU TPKS pada tanggal 9 Mei 2022 menunjukan komitmen Pemerintah dalam upaya pelindungan dan penegakan atas tindak kekerasan seksual, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai leading sector yang memiliki tusi khusus terkait Perempuan dan Anak. Menindaklanjuti pengesahan UU TPKS tersebut, Tim dari Direktorat Instrumen HAM melakukan koordinasi untuk membahas rencana kerjasama dalam penyusunan peraturan pelaksana yang menjadi mandate UU TPKS, pada hari Selasa, 17 Januari 2022 ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Setelah membuka dan perkenalan singkat antara tim dari Direktorat Instrumen HAM dan tim yang dari KPPPA yang hadir, bertempat di ruang rapat KPPPA, Tim Direktorat Instrumen HAM yang dipimpin oleh Farida Wahid, Koordinator Instrumen Hak ekonomi, Sosial dan Budaya juga selaku Plt. Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan mengemukakan pentingnya koordinasi ini untuk mengawal berbagai regulasi turunan UU TPKS demi memastikan muatan HAM didalamnya. “Melalui pengesahan UU TPKS, berdampak pada perlunya penyusunan berbagai peraturan pelaksana yang menjadi mandat UU tersebut paling lambat 2 Tahun sejak UU tersebut diberlakukan”, sebagaimana disampaikan oleh Margareth Robin Korwa, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas KPPPA, yang juga bertindak sebagai moderator pada kegiatan ini. Hal ini semakin ditegaskan oleh Ali Khasan selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan pada Kedeputian IV Bidang Pemenuhan Hak Perempuan, KPPPA yang menyatakan bahwa “pelaksanaan UU TPKS perlu ditindaklanjuti lebih nyata melalui peraturan pelaksana turunan UU TPKS yang terdiri atas 12 Bab dan 93 Pasal, dengan memperhatikan 3 hal penting dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, yaitu: pertama adalah kerja-kerja strategis atau kerja-kerja, kedua adalah kerja-kerja substansi, dan yang ketiga adalah kerja-kerja media atau publikasi.”
Lebih lanjut disampaikan oleh Ali bahwa “terdapat 10 peraturan pelaksana UU TPKS yang terdiri atas 5 Peraturan Pemerintah, dan 5 Peraturan Presiden, yang secara internal KPPPA diampu oleh 2 Kedeputian yaitu Deputi Pemenuhan Hak Perempuan dan Deputi Perlindungan Khusus Anak”. Kesepuluh peraturan pelaksana tersebut kemudian disimplifikasi menjadi 3 Rancangan Peraturan Pemerintah dan 4 Rancangan Peraturan Presiden melalui Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, dan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:
- RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Amanat Pasal 35 ayat (4))
- RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Amanat Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80)
- RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Amanat Pasal 83 ayat (5))
- R-Perpres tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat (Amanat Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75)
- R-Perpres tentang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (Amanat Pasal 78)
- R-Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi APH dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Amanat Pasal 81 ayat (4))
- R-Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Amanat Pasal 84 ayat (2))
Melalui koordinasi ini, berhasil diperoleh kesepahaman tentang pentingnya materi muatan HAM dalam proses penyusunan dan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga diperlukan Analisa dan kajian yang mendalam untuk memastikan substansi normatif yang berperspektif HAM. Oleh karenanya, KPPPA akan bekerjasama dan menggandeng Ditjen HAM dalam mengawal proses pembentukan peraturan pelaksana mandate UU TPKS, yang ditargetkan dapat terealisasi di tahun 2023-2024.