Direktorat Fasilitasi dan Informasi HAM Serahkan Tugas dan Fungsi Kehumasan ke Sekretariat Ditjen HAM

Jakarta, ham.go.id – Dengan Tugas dan Fungsi baru sesuai Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Fasilitasi dan Informasi tidak lagi memegang tugas untuk Publikasi dan Dokumentasi, jum’at (20/01). Begitu ujar Darsyad, dalam sambutan pembukaan acara serah terima tugas dan fungsi Publikasi dan Dokumentasi ke Bagian Humas Sekretariat Ditjen HAM. “Tugas dan Fungsi Direktorat Fasinfo di Permenkumham berubah, tugas publikasi dan dokumentasi beralih sepenuhnya ke Sekretariat Direktorat Jenderal HAM”, ujar Darsyad.

Penyerahan ini bukan berarti diserahkan begitu saja, masih ada kerjasama dengan pengelola sebelumnya (Publikasi Media serta Perpustakaan dan Dokumentasi Red), tetap bersama-sama, membantu, transfer ilmunya, layanan tetap berjalan, ini tusi bersama (tusi Ditjen HAM). Tampilannya harus lebih menarik,kontennya harus lebih baik dari sebelumnya, kerjasama antar lini diperlukan dalam hal ini”, tambah Darsyad.

“Seharusnya ini terjadi di 2021, tapi tidak masalah tidak ada kata terlambat untuk berubah, orang yang tidak mau berubah harus bersiap tergilas oleh perubahan itu sendiri”, kata Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Aman Riyadi dalam sambutannya.

Aman Riyadi dalam sambutannya juga memberikan pandangannya tentang pentingnya fasilitasi dan informasi apalagi tentang perkembangan teknologi dan kehumasan. Aman juga berharap kedepannya website Ditjen HAM menjadi lebih baik.

“Kedepannya, saya berharap website kita lebih menarik, jangan milenial banget, harus tetap ada nuansa pemerintahannya, mudah diakses, mudah dilihat, tidak banyak tulisannya, website itu informasi”, tutup Aman Riyadi dalam sambutannya.

Acara serah tugas dan fungsi ini ditutup dengan penandatanganan dokumen berita acara serah terima.

 

 

Post Author: Operator Info 3