Jelang Penilaian Kriteria KKPHAM, Kemenkumham Jateng Adakan Rakor Persiapan Pengumpulan Data Dan Pendampingan Kab/Kota Peduli HAM

Semarang, ham.go.id – Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengumpulan Data Dukung dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023. Kegiatan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara daring/online ini mengundang seluruh 35 Kab/Kota diseluruh Provinsi Jawa Tengah dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal HAM, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo.

Kegiatan rapat Koordinasi Persiapan Pengumpulan Data Dukung dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan dengan didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan.

Dalam sambutannya, Nur Ichwan menjelaskan bahwa Kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM dimaksud didasarkan pada terpenuhinya hak atas bantuan hukum; hak atas informasi; hak turut serta dalam pemerintahan; hak atas keberagaman dan pluralisme; hak atas kependudukan; hak atas kesehatan; hak atas pendidikan; hak atas pekerjaan; hak perempuan dan anak; hak atas lingkungan baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak yang kemudian hak-hak tersebut dijabarkan ke dalam indikator struktur, proses dan hasil.

“Dengan dilaksanakannya rapat persiapan pengumpulan data dan pendampingan KKPHAM diharapkan para peserta perwakilan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah dapat lebih memahami pelaksanaan penilaian KKPHAM tahun 2023 ini.”,tutup Nur Ichwan dalam sambutannya.

Paparan pertama disampaikan oleh Kepala Koordinator Kerjasama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah I, Widayati. Pihaknya dalam paparannya menyampaikan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten / Kota Peduli Hak Asasi Manusia sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten / Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Pihaknya juga menyampai petunjuk teknis dalam pemenuhan data dukung Kriteria Kab/Kota Peduli HAM yang meliputi 120 indikator-indikator pada Hak Sipil dan Politik serta Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Paparan kedua disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, Sri Setyowati. Dalam paparannya, Setyowati menjelaskan bahwa strategi dan kiat-kiat sukses dalam penyusunan data dukung KKPHAM sehingga Kabupaten Purworejo dapat memperoleh penghargaan KKPHAM selama 9 kali berturut-turut sejak tahun 2013.

“Sebagai tindaklanjut Permenkumham No. 22 Tahun 2021 diperlukan persiapan pelaksanaan yang komprehensif. Hal ini sangat penting dilaksanakan agar Kanwil Kemenkumham, Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota dapat langsung mengimplementasikan Kabupaten Kota Peduli HAM (KKPHAM) dengan lebih efektif, sehingga penikmatan HAM dapat dirasakan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing.”, tutup Lista.

Post Author: Operator Info 3