Bersama dengan Komisi I DPR, Pemerintah membahas mengenai wacana ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa (ICPED). Hadir mewakili pemerintah dalam rapat di Senayan pada Selasa siang (31/1) ini yaitu Plt. Direktur Jenderal HAM, Plt. Direktur Peraturan Perundang-Undangan, Deputi V KSP, dan Direktur Kerja Sama Multilateral.
Dalam rapat pembahasan ICPED, Plt Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, menjelaskan pentingnya pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi tersebut. Pasalnya, ratifikasi ICPED menjadi Perwujudan komitmen moral negara dalam melindungi hak asasi warganya.
“(Ratifikasi ICPED) dapat menguatkan kerangka hukum nasional dalam perlindungan warga negara terhadap praktik penghilangan paksa yang lebih komprehensif,”terang Mualimin.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Plt. Direktur Jenderal HAM, Direktur Kerja Sama Multilateral Tri Tharyat, menyatakan bahwa ratifikasi ICPED sejatinya sejalan dengan komitmen Presiden RI berkaitan dengan pelanggaran HAM berat. “(Ratifikasi ICPED) akan menjadi bentuk keseriusan komitmen kita untuk tidak mengulangi pelanggaran (HAM) dimaksud,”jelas Tri Tharyat.
Berdasarkan penuturan Direktur Kerja Sama Multilateral di level ASEAN, baru Kamboja yang telah meratifikasi ICPED. Sementara itu, di Kawasan Asia Tenggara telah tujuh negara yang telah meratifikasi ICPED. Uniknya, sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru hingga kini belum meratifikasi konvensi tersebut.
Perlu diketahui ICPED merupakan salah satu dari Sembilan instrumen HAM internasional. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi delapan konvensi HAM. Ada pun konvensi-konvensi tersebut di antaranya Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, Konvensi Hak Anak, Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya, Konvensi Anti Diskriminasi Rasial.
Selain Plt. Direktur Jenderal HAM turut hadir dalam rapat bersama Komisi I DPR dari Direktorat Jenderal HAM yaitu Direktur Instrumen HAM. (Humas DJHAM)