Ditjen HAM Kembangkan Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Jakarta – Sebagai upaya dalam mendukung implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di unit kerja Kemenkumham, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia tengah mengembangkan Aplikasi P2HAM. Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM beserta Direktorat Fasilitasi dan Informasi HAM melaporkan capaian pengembangan aplikasi tersebut ke Direktur Jenderal HAM di rapat yang diselenggarakan pada Rabu, (01/02).

“Aplikasi ini perlu dibangun untuk menyesuaikan Permenkumham yang terbaru. Dengan ini, kita bisa memonitor implementasi pelayanan publik berbasis HAM di Kanwil dan UPT Kemenkumham RI, seperti penyediaan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, dan masyarakat yang memiliki disabilitas,” tutur Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi.

“Dengan terbitnya Permenkumham No. 2 tahun 2022, maka terdapat perubahan signifikan yang berdampak pada perubahan kriteria & indikator P2HAM dan perbedaan pada proses bisnis sehingga penting untuk segera melakukan pengembangan aplikasi P2HAM versi 2,” jelas Darsyad selaku Direktur Informasi dan Fasilitasi HAM.

Beberapa perubahan yang diperbaharui ke dalam aplikasi P2HAM versi 2 meliputi perubahan framework, peningkatan keamanan data, perubahan kriteria & indikator P2HAM dan perbedaan pada proses bisnis, serta perbaikan sistem monitoring data.

Rapat turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Aman Riyadi, serta jajaran Direktorat Fasilitasi dan Informasi HAM dan Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM. (Humas DJHAM)