Rembang, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan menghadiri undangan Rapat Persiapan Evaluasi Produk Hukum Daerah Dalam Perspektik HAM di Sekretariat Daerah kabupaten Rembang. (08/02)
Rapat dipimpin oleh Bagian Hukum Setda Kab Rembang, Didik Pramono dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rembang.
Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan, menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang di selenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kab. Rembang, hal ini merupakan salah satu upaya memasukkan kajian Hak Asasi Manusia terhadap setiap Raperda yang akan disusun.
Lebih lanjut, hawary menyampaikan hal ini merupakan amanat pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan (termasuk pelindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia). Dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 tahun 2017 tentang pedoman muatan materi hak asasi manusia dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebelum kegiatan selesai, diadakan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif.