Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi ke ATR/BPN Kantah Klaten

Klaten, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM lakukan klarifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM pembebasan tanah untuk proyek strategis nasional (psn) tol Jogja – Solo di wilayah Klaten, di ATR/BPN Kantah Klaten,. rabu (08/02).

Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng di sambut baik oleh Kepala Kantor Pertanahan Klaten, Tentrem Prihatin di dampingi Kasi Pengaadaan Tanah dan Pengembangan, Sulistyono.

Kepala Bidang HAM, Lista Widyaningtyas didampingi pelaksana bidang HAM menyampaikan bahwa “kanwil kemenkumham memiliki penanganan dugaan pelanggaran HAM sesuai dengan permenkumham no. 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan”. Ungkapnya.

Lebih lanjut Lista mengatakan bahwa “pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran HAM dengan berkoordinasi, mengklarifikasi, meminta penjelasan terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang telah disampaikan oleh Pelapor kepada Kanwil ke instansi terkait dalam hal ini ATR/BPN Kantah Klaten terkait dengan aduan dimaksud”. Pungkasnya.

Tidak semua aduan yang masuk adalah pelanggaran HAM, untuk itu kanwil kemenkumham melalui bidang ham melakukan upaya klarifikasi, informasi, rekomendasi. kegiatan Koordinasi ini juga sebagai bagian pembangunan sinergi diantara institusi terkait dalam mendorong penanganan dan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam pemenuhan P5HAM khusunya di wilayah Jawa Tengah.

Post Author: operator.info2