Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menghadiri rapat pembahasan Raperda Kota Semarang Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (21/02).
Agenda pada rapat hari ini adalah pembahasan Raperda Kota Semarang Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Acara dibuka oleh Joko Susilo selaku ketua Pansus. Dalam penjelasannya, Joko Susilo berpendapat bahwa “pembuatan Raperda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan idealnya ada kunjungan peninjauan lapangan.” Ungkapnya.
Rapat pembahasan dihadiri oleh Anggota Pansus, Dinas Perdagangan Kota Semarang, DPMPTSP, Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan, Bapenda Kota Semarang, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Bappeda Kota Semarang, BPKAD Kota Semarang, BKPP Kota Semarang, Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Tim Penyusunan Naskah Akademik dan Tim Ahli DPRD Kota Semarang.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan agenda dan mekanisme pembahasan dan paparan Naskah Akademik (NA) serta pembahasan pasal per pasal Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan menyampaikan Perda yang dibentuk harus sesuai dengan regulasi, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia”, Ungkapnya.
Akademisi dari Tim Penyusunan Naskah Akademik Dr. Bambang Joyo Supeno dalam paparanya menyampaikan bahwa “pentingnya P5HAM dalam pemenuhan HAM, dalam hal minuman beralkohol perlu diatur dan terdapat beberapa muatan pasal yang memang harus diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.” Pungkasnya.