Bekerja Sama dengan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Ditjen HAM Gelar Pelatihan Prinsip-Prinsip CRPD

Jakarta, ham.go.id – Bekerja Sama dengan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Direktorat Jenderal HAM menggelar Pelatihan Prinsip-Prinsip Convention on The Rights of Person’s with Disability (CRPD). Kegiatan yang digelar di Hotel Mercure Cikini Jakarta Pusat ini diikuti oleh sejumlah K/L terkait dan CSO selama tiga hari mendatang.

Plt Dirjen HAM, Mualimin Abdi, hadir secara daring membuka berjalannya kegiatan pelatihan, Selasa (21/2). Menurut Mualimin. Lahirnya CRPD atau Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah membawa pengaruh positif bagi para penyandang disabilitas di dunia.

“Di dalam CRPD terdapat 50 Pasal yang penting untuk memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan penuh dan setara semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental oleh semua penyandang disabilitas,”tuturnya.

Keberadaan konvensi tersebut, sambung Mualimin, diyakini dapat meningkatkan penghormatan atas martabat yang melekat pada para penyandang disabilitas.

Tidak lupa, Plt. Direktur Jenderal HAM juga mengapresiasi terselenggaranya acara pelatihan ini. “Diharapkan melalui kegiatan ini semua Kementerian/Lembaga, memiliki perspektif, sikap dan tindakan yang sama berlandaskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai CRPD dalam melakukan reformasi paradigma, untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas,”pungkasnya.

Selepas pembukaan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi paparan dari sejumlah narasumber di antaranya Ketua PJS dan Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kemenkopolhukam.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah meratifikasi CRPD pada tahun 2011 dengan menerbitkan UU Nomor 19 Tahun 2011. Sejumlah produk hukum telah disusun oleh pemerintah untuk terus mendorong pemajuan HAM bagi para penyandang disabilitas. RANHAM Generasi V juga menjadi penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok sasaran. (Humas DJHAM)

 

Post Author: operator.info2