Jelang Penilaian P2HAM, Kemenkumham Sumbar Dorong UPT Penuhi Kriteria Penting

Bukittinggi, ham.go.id – Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang inklusif bagi seluruh kelompok masyarakat menjadi prioritas pemerintah saat ini. Guna memberikan pemahaman mengenai P2HAM dan mempersiapkan Unit Kerja/UPT untuk melaksanakan penilaian kriteria P2HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM menggelar Pelaksanaan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM “Diseminasi P2HAM di Kota Bukittinggi” bertempat di Aula Rapat Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bukittinggi, Selasa (21/02).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Barat, Ruliana Pendah Harsiwi secara langsung membuka kegiatan bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di wilayah sekitar Kota Bukittinggi. “Salah satu kepedulian Negara tehadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM,” ujar Pendah membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah. Lebih lanjut Pendah menambahkan, Penghargaan P2HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik dan harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM serta menjadi upaya untuk mencegah terjadinya diskriminasi yang kerap merugikan pihak minoritas. “Harapan kita tahun 2023 ini, semua Satker di Sumbar dapat memenuhi semua kriteria dalam penilaian pelayanan publik berbasis HAM. Sama-sama kita wujudkan pelayanan publik berbasis HAM yang dapat memenuhi kepuasan penerima layanan yaitu masyarakat­­­,” lanjutnya.

Kegiatan diseminasi ini dihadiri 30 orang peserta, yang terdiri dari 8 UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di sekitar Kota Bukittinggi. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini, UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi dapat mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Di tahun 2022 lalu, seluruh Unit Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Barat telah melaksanakan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Terdapat 29 Unit Kerja yang terdiri dari Kantor Wilayah dan 28 UPT yang telah melaksanakan Penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan. Selanjutnya akan masuk ke tahapan Pembangunan, Evaluasi dan Penilaian P2HAM. Melalui kegiatan Diseminasi P2HAM ini, diharapkan semua pihak baik di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi maupun Kantor Wilayah dapat mewujudkan terlaksananya Pelayanan Publik berbasis HAM di Sumatera Barat sehingga di tahun 2023 ini Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Sumatera Barat dapat meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.

Post Author: kanwilsumbar