Padang, ham.go.id – Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Haris Sukamto membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (Pos Yankomas) bertempat di Aula Pengayoman kantor wilayah pada Hari kamis (02/3). Peserta rapat terdiri dari 28 UPT di lingkungan Kanwil kemenkumham Sumatera Barat baik UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi dan turut hadir secara virtual Narasumber dari Direktorat Jenderal Ham serta Kepala UPT se Sumatera Barat.
Pos Yankomas adalah Pos Layanan Komunikasi Masyarakat yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat secara kodrat pada diri manusia, oleh karena itu penegakan HAM harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia salah satunya dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, yang dilaksanakan baik ditingkat pusat oleh Direktorat Jenderal HAM maupun di wilayah oleh kantor wilayah.
Selanjutnya pada kegiatan ini, Kakanwil menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pos Yankomas merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Kita sebagai pelaksana utama Pos Yankomas di daerah harus dapat berjalan dengan baik dan memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran HAM yang dialami.