Ditjen HAM Turut Kawal Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah tengah berupaya dalam mengakselerasi proses harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang diprakarsai oleh Kementerian Agama. Ditjen HAM turut berkontribusi dalam mengawal prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan tersebut dengan menghadiri kegiatan harmonisasi Rancangan Perpres tersebut secara hybrid pada Kamis, (09/03).

Pembahasan harmonisasi meliputi berbagai isu seperti kesepakatan materi muatan kebijakan, pembentukan forum kerukunan umat beragama, pengaturan tentang pendirian rumah ibadah. Ditjen HAM menyoroti beberapa pasal terkait persyaratan pendirian rumah ibadah menyesuaikan dengan prinsip HAM pada UU No. 39 Tahun 1999 dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Hasil kesepakatan harmonisasi akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi tingkat pleno yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kegiatan yang dipandu oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan turut melibatkan Kementerian/Lembaga yang terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia serta Kantor Staf Presiden. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2