Jakarta, ham.go.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Rperpres Stranas BHAM) terus dilakukan secara intensif dan melibatkan pelbagai pemangku kepentingan. Kali ini, Direktorat Jenderal HAM dan KemenkopUKM mendiskusikan aksi bisnis dan HAM yang nantinya akan menjadi lampiran dalam RperpresStranas BHAM.
Rapat yang dihelat secara daring pada Jumat (10/3), diikuti oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama KemenkopUKM dan Sub-Koordinator Kerja Sama Bilateral. Hadir mewakili Direktur Kerja Sama HAM, Sub-Koordinator Kerja Sama Bilateral, Ibrahim Reza, menuturkan bahwa terkini, Rperpres Stranas BHAM telah masuk ke dalam Progsun tahun 2023.
“Rencananya, kami akan membentuk Panitia Antar Kementerian pada B04-B05, B06 untuk Harmonisasi serta penetapan Presiden yang kemudian dilanjutkan dengan Partisipasi Publik,” ujar Ibrahim.
Untuk itu, kata Ibrahim, KemenkopUKM dapat memberikan jawaban final mengenai aksi dan kriteria keberhasilan dan target apa yang akan dilaksanakan.
Diakuinya, adanya UMKM akan menjadi tantangan tersendiri terhadap penerapan standar minimum mengenai Bisnis dan HAM. Pasalnya, UMKM merupakan ranah yang berawal dari small businesss dan akan mendahulukan profit.
“Namun, kita tetap dapat disampaikan bahwa UMKM juga dapat menghargai HAM sebagai contoh adanya tempat kerja yang layak,”terangnya,
Pada kesempatan ini, Direktorat Jenderal HAM menyampaikan tiga strategi aksi yang mungkin dapat dilakukan oleh KemenkopUKM dalam aksi Bisnis dan HAM. Pertama, Peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan. Kedua, Pengembangan Regulasi, Kebijakan dan Panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM, dan ketiga berkenaan dengan Penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik bisnis.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama KemenkopUKM menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi di internal. Namun, Ia dapat memastikan bahwa KemenkopUKM akan berfokus kepada strategi pertama.
Ia juga menambahkan agar keanggotaan KemenkopUKM untuk dapat disesuaikan kembali di Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM. Pasalnya, kini KemenkopUKM telah menerapkan nomenklatur yang baru.
Perlu diketahui, KemenkumHAM melalui Direktorat Jenderal HAM terus membangun sinergi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM. Termasuk dengan membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang melibatkan berbagai K/L. (Humas DJHAM)