Padang, ham.go.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Ruliana Pendah Harsiwi mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka kegiatan Rapat Koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah pada Senin (20/3). Pada sambutannya Pendah juga menyampaikan bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk pertama kalinya dicanangkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003. Turut hadir pada rapat ini Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat serta hadir 20 orang peserta rapat yang terdiri dari Biro Hukum dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat.
“RANHAM pada hakikatnya merupakan panduan sekaligus rencana umum dalam rangka mewujudkan adanya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara koordinatif oleh berbagai institusi/lembaga yang berkepentingan dengan HAM, baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus penjabaran dari implementasi HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lain”, ujar Pendah.
Kemudian Kadivyankum juga menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi pelaporan Aksi HAM Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Barat, masih ada Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan laporan secara sempurna. Kita berharap di tahun 2023 ini semua Kabupaten/Kota dapat menyampaikan laporan Aksi HAM secara sempurna. Pelaporan capaian pelaksanaan Aksi HAM merupakan salah satu pertimbangan dalam penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, sehingga diminta kepada seluruh Kabupaten/Kota dapat melaporkan capaian pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan format dan jangka waktu pelaporan yang telah ditentukan.