Jakarta, ham.go.id – Direktur Yankomas HAM, Pagar Butar Butar, berkunjung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jumat (10/3). Kehadiran Direktur Yankomas beserta para koordinator di Direktorat Yankomas ke Kejari Jakut, mendiskusikan terkait ditahannya seorang anak di Kejari Jakut.
Dalam diskusi bersama dengan jajaran Kejari Jakut, Pagar mengungkapkan pentingnya memperhatikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak manakala menghadapi anak yang berhadapan dengan hukum. Terlebih anak tersebut memang tengah akan mengikuti ujian sekolah.
Perlu diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal HAM mendapat pengaduan dari salah seorang Ibu terkait anaknya yang tengah menempuh pendidikan SMA kini ditahan Kejari Jakut.
Mengingat anak tersebut hendak mengikuti ujian sekolah, Ibu yang mengadukan persoalan kepada Direktorat Jenderal HAM. Harapannya, anak dari Ibu ini agar dapat mengikuti ujian sekolah.
Hadir dari Kejari Jakut di antaranya Kasubsi Pidsus, Kasubsi Protut Pidum, dan Kasubsi Registrasi Bimbingan Kesejahteraan Anak. (Humas DJHAM)