Jakarta, ham.go.id – Plt. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menjadi Narasumber dalam giat kemenkumham Goes to campus. Hari ini, bertempat di Graha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada Daerah Istimewa Yogyakarta, Dhahana menyampaikan Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Acara yang juga dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Kemenkumham, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, masih dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat khususnya kalangan civitas akademika dan aparat penegak hukum, Jum’at. (10/3)
Dalam paparannya Dhahana menyampaikan latar belakang diaturnya Tindak Pidana Khusus dalam KUHP baru antara lain untuk konsolidasi dalam rekodifikasi hukum pidana. Penempatan tindak pidana khusus itu sendiri masuk dalam bab tersendiri di KUHP baru yang didasarkan pada kharakteristik khusus antara lain pengaturan acara pidananya bersifat khusus. Setelah pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi.