Mamuju, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM kembali melaksanakan bimtek pelaporan aksi HAM. Kali ini, pelaksanaan bimtek dihelat di Hotel Grand Maleo, Mamuju Sulawesi Barat, Kamis (16/3).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Dr. Muhammad Idris, membuka berlangsungnya acara bimtek. “Pemerintah yang gagal adalah pemerintah yang tidak dapat memberikan perlindungan HAM kepada masyarakatnya,” kata Idris.
Untuk itu, sambung Idris, disusunlah suatu regulasi yang bertujuan untuk dapat mempercepat pemenuhan P5HAM antara lain melalui Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM tahun 2021-2025 dan Permenkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
“Regulasi tersebut disusun sebagai upaya mempercepat pemenuhan HAM di pusat maupun daerah,” katanya pada acara yang diikuti perwakilan pemerintah Provinsi dan Kab/Kota tersebut.
Menurut Idris Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam pelaksanaan P5HAM. “Berbagai stakeholder harus dapat bersinergi dalam pengumpulan data dukung mulai dari Biro Hukum atau Bagian Hukum serta Bappeda sebagai focalpoint pelaksanaan pelaporan Aksi HAM di daerah,” imbuhnya.
Perlu diketahui, di Sulbar empat dari enam kabupaten/kota telah mendapat predikat Peduli HAM.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, mengapresiasi kerja-kerja P5HAM Yang selama ini telah dikerjakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Sulbar.
Menurutnya Pelaporan Aksi HAM Sulawesi Barat di tahun 2022 sudah mendapat capaian Aksi HAM yang baik. Kendati, kata Hajerati, belum seluruh kabupaten/kotanya mendapat predikat peduli HAM.
“Harapannya tentu, dengan diselenggarakannya kegiatan Bimtek Aksi HAM hari ini makaseluruh kab kota di Sulbar mendapat capaian Aksi HAM yang optimal serta mendapat predikat peduli HAM,” ucap Hajerati.
Pada acara yang digelar oleh Kanwil KemenkumHAM Sulbar ini, Kakanwil KemenkumHAM Sulbar, Parlindungan, hadir menyampaikan laporan kegiatan. (Humas DJHAM)