Manado, ham.go.id – Perwakilan Ditjen HAM menyampaikan beberapa poin penting dalam rapat koordinasi dugaan pelanggaran HAM yang digelar oleh Kanwil Sulawesi Utara pada Jumat, (17/03).
Pertama, terkait pengaduan atas hak kepastian hukum yang menurut informasi terkini telah masuk ke dalam tahap persidangan. Selanjutnya terkait pengaduan hak atas kesejahteraan, hal tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan. Terakhir, Ditjen HAM melakukan konsolidasi informasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulut terkait pengaduan masalah tanah di Likupang Barat Minahasa Utara yang bersengketa dengan PT. Bhineka Mancawisata.
Selain Ditjen HAM, Kanwil Kemenkumham Sulut, Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, kuasa hukum PT. Bhineka Mancawisata (terlapor), Komisi Informas Provinsi Sulut, BPN Prov. Sulut, Kecamat Likupang Barat, Pelapor, BPN Kanwil Sulut dan Kantor Pertanahan Minahasa Utara turut hadir dalam kegiatan tersebut. (Humas DJHAM)