Ditjen HAM Gelar Rapat Pemetaan Bahan Laporan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat Pemetaan Bahan Laporan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), Senin (20/3). Pertemuan yang digelar di ruang rapat Badan Strategis dan Kebijakan Hukum dan HAM tersebut merupakan tindaklanjut dari Dialog Konstruktif CEDAW pada 2021 silam.

Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Farida Wahid, memimpin berjalannya. Menurutnya, CEDAW sebagaimana pelaporan instrumen HAM pada dasarnya Bukan merupakan forum pengadilan Komite kepada pemerintah RI melainkan proses untuk membangun pemahaman bersama.

“Pelaporan instrumen HAM seperti CEDAW perlu dipandang sebagai sebuah proses yang partisipatif, serta merupakan bentuk check and balance dalam mengawal implementasi CEDAW di dalam negeri,” tutur Farida.

Perlu diketahui, pada dialog konstruktif terakhir, Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan telah menyampaikan 60 rekomendasi terkait implementasi konvensi tersebut, yang harus ditindaklanjuti dan disampaikan pada tahun 2025 mendatang.

Tenggat waktu penyusunan laporan periodik ke-9 CEDAW bagi pemerintah RI adalah pada November 2025. “proses penyusunan laporan perlu dimulai paling tidak 1 tahun sebelum tenggat waktu,” jelas Farida.

Untuk itu, Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya berharap pada pertemuan kali ini dapat meningkatkan ownership terhadap pengarusutamaan norma HAM dalam implementasi di tataran domestik.

Sebagai informasi, pada rapat yang dihelat secara hybrid kali ini, hadir di antaranya perwakilan dari Kemenlu dan KemenPPPA. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2