Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM kawal penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama terkait akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas.
Bersama dengan Ditjen Pendidikan Islam dan Tim Birokum Kemenag yang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama (Rapermenag) tentang Akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan Kementerian Agama.
Tim Direktorat Instrumen HAM Ditjen HAM turut serta dalam kegiatan ini, Selasa (21/3).
Penyusunan Rapermenag yang dilaksanakan sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2020 ttg Akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas membahas antara lain terkait layanan akomodasi yang layak bagi ragam penyandang disabilitas, penyediaan sarana prasarana, anggaran, kurikulum, penguatan kompetensi pendidik (guru pendidik khusus) serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
Sebagai informasi bahwa dalam waktu dekat Draft rancangan Permenag ini akan difinalisasikan, dan selanjutnya akan dilakukan harmonisasi, mengingat amanat dari PP No.13 Tahun 2020 yang memberi batasan jangka waktu. Dan kemudian selanjutnya Rapemenag ini rencananya akan dijadikan Ouput Direktorat Instrumen HAM mengingat substansi yg dibahas dalam Rapemenag ini terkait dengan hak dasar bagi kelompok rentan diantaranya adalah penyandang disabilitas dalam mengakes layanan pendidikan yang berperspektif HAM. (HumasDJHAM/Foto: Roni)