Jakarta, ham.go.id – Presiden RI telah mengambil langkah ke nyata dalam upaya penyelesaian HAM berat melalui jalur non yudisial. Melalui Kepres nomor 4 tahun 2023 dan Inpres nomor 2 2023 orientasi pemulihan menjadi fokus yang diambil pemerintah.
KemenkumHAM menjadi salah satu pihak yang ditugasi Presiden RI. Ada pun instruksi tersebut sebagaimana diatur di dalam Inpres adalah untuk melakukan upaya-upaya pemberian prioritas dokumen kewarganegaraan.
Sebagai bentuk komunikasi kepada publik terkait rencana ke depan KemenkumHAM menjalankan amanat Presiden RI, Direktorat Jenderal HAM menggelar podcast Bicara HAM dengan Tema HAM Berat Masa Lalu : Pemulihan Bukan Penjegalan.
Podcast ini menghadirkan Plt. Direktur Jenderal HAM selaku narasumber. Selama kurang lebih 40 menit, Erlangga Hendratono selaku host Bicara HAM mengulik isu-isu dan rencana kerja yang akan diambil KemenkumHAM dalam pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat.
Mau tahu bagaimana alur pembahasannya? Silahkan saksikan di kanal youtube DJHAM.
https://www.youtube.com/live/dBZzYJ-fJng?feature=share
(Humas DJHAM)