Pemerintah Tengah Siapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan Pelindungan dan Pemulihan Korban TPKS

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Serta Penanganan Pelindungan dan Pemulihan Korban TPKS.

Untuk mempercepat penyusunan rancangan peraturan pemerintah tersebut, Direktorat Jenderal HAM bersama KemenPPPA dengan K/L terkait melakukan pertemuan di ruang rapat B, Selasa (28/3).

Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Farida Wahid, membuka berlangsungnya acara. Menurutnya, keterlibatan Direktorat Jenderal HAM dalam RPP TPKS tidak lain sebagai upaya untuk agar memastikan setiap perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM.

“Kami menilai perlu ada pemahaman substansi HAM yang mendalam demi memastikan terwujudnya prinsip, norma dan materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan delegasi UU TPKS tersebut,” terang Farida.

Selepas itu kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dari Deputi Perlindungan Hak Perempuan.

Perlu diketahui, KemenPPPA menjadi inisiator dan penanggungjawab RPP tersebut. Rapat kali ini merupakan langkah awal dalam memetakan arah, jangkauan, dan ruang lingkup yang akan menjadi pokok-pokok substansi RPP Pencegahan TPKS Serta Penanganan Pelindungan dan Pemulihan Korban TPKS. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2