Ditjen HAM Tengah Susun Pedoman Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Sosial

Jakarta, ham.go.id – Pedoman Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Sosial tengah disusun. Direktorat Jenderal HAM bersama K/L terkait membahas pedoman tersebut, Rabu (29/3).

Dalam pertemuan di ruang rapat A tersebut, para peserta memfokuskan pembahasan pada langkah-langkah Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental. Diharapkan dengan pembentukan pedoman ini yang dapat mendorong penghapusan kekerasan terhadap para penyandang disabilitas mental.

“Perlu sebuah stratergi bersama antara Kementerian/Lembaga, Organisasi Masyarakat Sipil dalam upaya P5HAM bagi PDM untuk dapat hidup secara inklusif di masyarakat,” jelas Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial Budaya, Farida Wahid.

Perlu diketahui, KemenkumHAM kini memang tengah membangun peta jalan P5HAM bagi penyandang disabilitas mental. Direncanakan, dalam pedoman yang hendak disusun akan menggunakan Panduan-Panduan yang dikeluarkan oleh WHO. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2