Toba, ham.go.id – Tidak hanya menginisiasi, Direktorat Jenderal HAM juga terus melakukan penguatan terhadap Pos Pengaduan HAM yang ada di UPT-UPT KemenkumHAM. Salah langkah penguatan terhadap Pos Pengaduan HAM ini seperti apa yang dilaksanakan Direktur Yankomas, Pagar Butar Butar, di Rutan Balige, Kabupaten Toba, Jumat (31/3).
Dalam kunjungannya ke Rutan Balige, Pagar bersama jajaran melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Pos Pengaduan HAM. Dalam diskusi bersama jajaran Rutan Balige, Pagar menjelaskan arti penting keberadaan layanan komunikasi masyarakat HAM.
“Menerima pengaduan (HAM) adalah menjadi refleksi kehadiran pemerintah dalam penegakan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan dan pemajuan HAM,” kata Pagar.
Lebih lanjut, Direktur Yankomas juga memaparkan mengenai peran Ditjen HAM sebagaimana diatur di dalam PermenkumHAM nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM. Pasalnya, dalam PermenkumHAM tersebut, juga turut diatur mengenai Pos Pengaduan HAM.
“Kehadiran Pos Pengaduan HAM di unit pelayanan teknis menjadi wujud koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas-tugas KemenkumHAM secara komprehensif,”ujarnya.
Untuk itu, diharapkan para pelaksana Pos Pengaduan HAM di Rutan Balige dapat mengoptimalkan layanan Pos Pengaduan HAM sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KemenkumHAM. (Humas DJHAM)