Semarang, ham.go.id – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng dampingi Ditjen HAM melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Ambarawa dalam rangka Monitoring Pos Pengaduan HAM, kunjungan ini diterima langsung oleh kalapas ambarawa, Agus Heryanto dan jajarannya.
Analis Hukum Madya Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Sukowijono menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk koordinasi dan pemantauan pos yankomas yang sekarang dirubah menjadi Pos Pengaduan HAM di Wilayah Jawa Tengah.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Lista widyastuti menambahkan pos pengaduan HAM ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di wilayah Jawa Tengah.
Sesuai amanat permenkumham nomor 23 tahun 2022, Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut dengan Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.
Pos Pengaduan HAM ini bertujuan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi masyarakat.