Jakarta, ham.go.id – Dalam penanganan HAM berat, Direktorat Jenderal HAM terus membangun koordinasi bersama K/L terkait. Tidak terkecuali dengan pemulihan terhadap korban kasus pelanggaran HAM berat tahun 1966.
Dalam pertemuan yang dihelat secara daring, Selasa (4/4), Direktorat Jenderal HAM bersama Kemensos dan Kemenpolhukam mendiskusikan upaya pemulihan bagi korban kasus pelanggaran HAM berat tahun 1966.
Pasalnya, diduga masih terdapat korban yang belum terdata melalui SKKPHAM yang dikeluarkan Komnas HAM. Untuk itu, Koordinator Yankomas Wilayah IV, Zuliansyah, menawarkan alternatif.
“Masih terdapat peluang agar seseorang menjadi korban dan memperoleh pemulihan dalam kerangka penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat, ” ujar Zuliansyah.