Gandeng Kemenkopolhukam dan Kemenlu, Ditjen HAM Lakukan Pembahasan Awal Terkait Data Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat Yang Ada di Luar Negeri

Jakarta, ham.go.id – Sebagai upaya percepatan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat, Direktorat Jenderal HAM bersama K/L terkait terus membangun komunikasi dan koordinasi.

Kali ini bersama dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu, Direktorat Jenderal HAM mulai melakukan pembahasan awal terkait data eksil korban pelanggaran HAM berat yang ada di luar negeri. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, langsung memimpin berjalannya pembahasan yang digelar di ruang rapat utama tersebut, Rabu (5/4).

Menurut Dhahana, pelibatan KemenkumHAM dalam upaya-upaya pemulihan hak-hak kewarganegaraan bagi eksil korban pelanggaran HAM berat sudah tepat. Pasalnya, KemenkumHAM memiliki keterkaitan kewenangan berkenaan dengan kewarganegaraan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Melalui rapat ini, tujuannya adalah agar kita mengetahui informasi sebaran eksil di berbagai negara yang nantinya kemudian dapat menjadi basis data bagi kita semua utamanya kami di KemenkumHAM dapat bergerak dengan cepat sesuai instruksi Bapak Presiden,” terang Dhahana.

Hadir dalam rapat kali ini selaku narasumber yaitu Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan HAM Kemenkopolhukam dan Direktur Eropa I Kemenlu. Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan HAM, Rudi Syamsir, mengungkapkan dalam waktu dekat dilakukan pertemuan Tim Pelaksana dengan Tim Pelaksana non pemerintah untuk membahas isu-isu detail terkait eksil korban pelanggaran HAM berat.

Pada kesempatan ini, Direktur Eropa I, Widya Sadnovic, terselenggaranya forum rapat ini amat penting. Pasalnya, langkah pemerintah sangat diapresiasi oleh publik. Namun juga tingginya ekspektasi atas langkah pemerintah ini patut diperhatikan.

Pendataan eksil, sambung Widya, bagi pihaknya memiliki tantangan tersendiri. “Sebagai contoh beberapa di beberapa negara, pemerintahnya memperlakukan eksil sebagai data-data terbatas/rahasia. Hal ini dikarenakan, aturan hukum setempat mengatur bahwa data pribadi tidak dapat disebar kecuali atas dasar kesediaan yang bersangkutan,”jelas Widya.

Dalam rapat yang cukup hangat ini, turut hadir Direktur HAM dan Kemanusian Kemenlu dan Direktur Tata Negara KemenkumHAM. Terobosan dan kematangan konsep perencanaan menjadi kata kunci dalam paparan kedua direktur ini.

Kendati demikian, Direktur Tata Negara, Baroto, menilai terobosan perlu dilakukan. Mengingat, Inpres menyebutkan kemudahan. “ Maka perlu adanya kelonggaran dalam memperoleh kewarganegaraan dari aturan-aturan yang standar,” kata Baroto.

Sebagai informasi dalam rapat kali ini turut hadir Direktur Yankomas, Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, dan Sekretaris Direktorat Jenderal HAM.

Berdasarkan informasi yang diterima Humas DJHAM, direncanakan dalam waktu dekat akan kembali digelar rapat membahas mengenai pendataan eksil. Kemenlu berencana untuk menghimpun informasi dari perwakilan untuk segera mendata eksil dengan fokus 65/66. Namun tetap dibuka bagi eksil yang datang meskipun bukan dari 65/66. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2