Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi terkait implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Ditjen HAM menggelar Rapat Penyusunan Bahan Laporan Implementasi secara hybrid pada Kamis, (06/04/2023).
Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyerahkan laporan periodik ke-8 implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan di tahun 2019. Laporan tersebut telah dibahas pada Dialog Konstruktif Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan di Jakarta pada tanggal 28-29 Oktober 2021 yang lalu.
“Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan telah menyampaikan sejumlah 60 rekomendasi terkait implementasi konvensi tersebut yang harus ditindaklanjuti dalam laporan periodik berikutnya yang disampaikan pada tahun 2025,” tutur Dhahana dalam pembukaan rapat.
Pada kesempatan kali ini, Kerangka Institusional dan Legislatif, serta Akses Perempuan terhadap Keadilan yang merupakan Klaster 1 dari Konvensi CEDAW akan menjadi topik utama pembahasan.
“Selanjutnya, diperlukan sinergitas yang kuat antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri beserta Kementerian dan Lembaga terkait dalam proses penyusunan bahan laporan CEDAW,” ucap Dhahana.
Turut hadir dalam rapat, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, Sekretaris Direktur Jenderal HAM, Aman Riyadi, perwakilan Kementerian/Lembaga, serta jajaran Ditjen HAM. (Humas DJHAM)