Ditjen HAM Gelar Rapat Pemetaan List of Issue (LoI) Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat Pemetaan List of Issue (LoI) Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Senin (10/4). Pertemuan yang diselenggarakan di ruang rapat utama ini, merupakan agenda penting menindaklanjuti hasil dari dialog konstruktif kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

Mewakili Plt. Direktur Instrumen HAM, Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial Budaya Farida Wahid membuka berjalannya kegiatan. Dalam paparannya, Farida menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta rapat. Menurutnya, sebagai negara pihak dalam kovenan hak ekonomi sosial budaya, pemerintah Indonesia memiliki sejumlah kewajiban untuk melaksanakan isi dari kovenan tersebut.

“Dalam kegiatan ini, saya berharap Bapak dan Ibu dapat menjadi peserta aktif dan berkenan memberikan masukan dan penjelasan terkait daftar pertanyaan (List of Issue) yang disampaikan Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terhadap Laporan Periodik ke-2 Implementasi Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya sehingga kita dapat memberikan tanggapan secara komprehensif,” kata Farida.

Rapat pemetaan kali ini bertujuan untuk memperoleh masukan berupa data dan informasi dari Narasumber dan Peserta terkait tanggapan terhadap pertanyaan yang diberikan oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada isu lingkungan.

Untuk itu, panitia menghadirkan dua narasumber dari KemenLHK yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kehadiran kedua pimti pratama dari KemenLHK ini memberikan tanggapan terhadap lima pertanyaan yang terkait dengan isu lingkungan terkait dengan kabut asap dan keanekaragaman hayati, pembela HAM, undang-undang cipta kerja, program perhutanan social dan masyarakat adat.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan Laporan periodik ke-2 implementasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Juli 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah menyusun List of Issue (LoI) terhadap Laporan tersebut, dimana terdapat 28 pertanyaan yang harus dijawab dan disampaikan kembali oleh Pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya pada Juni 2023. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2