Solok, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM menyelenggarakan Kegiatan Diseminasi P2HAM pada hari Senin (10/4) bertempat di Lapas Kelas IIB Solok. Maksud Kegiatan Diseminasi P2HAM adalah memberikan pemahaman mengenai P2HAM dan mempersiapkan Unit Kerja/ UPT untuk melaksanakan penilaian kriteria P2HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofiyenti dan jajarannya pada Bidang HAM menghadir 30 orang peserta dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di bawah lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar. Kepala Kantor Wilayah, Haris Sukamto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menjadi narasumber kegiatan Diseminasi P2HAM kali ini.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa Salah satu kepedulian negara tehadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM. “Pelayanan publik berbasis HAM yang selanjutnya disingkat P2HAM adalah pelayanan publik yang diberikan oleh unit kerja berdasarkan kriteria P2HAM.” Ungkap Kakanwil. “Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh unit kerja untuk Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, dan Pemajuan HAM. Penyelenggaran pelayanan publik di bidang hukum dan HAM harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM”, Tambah Haris Sukamto.
Diharapkan dengan terlaksanakan Diseminasi P2HAM ini agar para pegawai di Unit Pelaksana Teknis baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Imigrasi dapat mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. (Humas Kemenkumham Sumbar)