Jakarta, ham.go.id – Peran negara untuk meningkatkan kualitas layanan publik bagi penyandang disabilitas senantiasa dilakukan. Salah satunya yang tengah didorong adalah dalam dunia pendidikan khususnya di lembaga penyelenggara pendidikan di kementerian agama.
Sebagai instansi pemerintah yang membidangi HAM, Direktorat Jenderal HAM turut terlibat dalam upaya tersebut melalui analisis dan penelaahan terhadap Rancangan Permenag RI tentang Fasilitasi Penyediaan Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Penyelenggara Pendidikan di Kementerian Agama.
Untuk mendiskusikan mengenai analisis dan penelaahan tersebut, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat bersama Kemenag RI, Jumat (14/4). Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM tersebut menghadirkan Kabiro Hukum Kemenag RI sebagai narasumber.
Sejatinya, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Aman Riyadi, akan membuka berlangsungnya acara. Namun, mengingat adanya agenda lain yang mendesak acara kemudian dibuka oleh Koordinator Instrumen Hak Ekosob.
Koordinator Instrumen Hak Ekosob, Farida Wahid, mengungkapkan Direktorat Jenderal HAM telah melakukan analisis dari pasal ke pasal di dalam Permenag RI yang dibahas pada rapat kali ini.
“Kami mencatat beberapa pasal atau ayat yang perlu dipertimbangkan untuk disempurnakan agar tidak bertentangan atau melanggar norma-norma HAM yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Farida.
Perlu diketahui, KemenkumHAM telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas DJHAM)