Pasaman Barat, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM Kembali menggelar Kegiatan Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Diseminasi P2HAM Bagi UPT Pemasyarakatan, kali ini bertempat di Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman pada hari Jumat (14/4). Maksud Kegiatan Diseminasi P2HAM adalah memberikan pemahaman mengenai P2HAM dan mempersiapkan Unit Kerja/ UPT untuk melaksanakan penilaian kriteria P2HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kepala Bidang HAM, Dewi Nofiyenti menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Bidang HAM menghadir peserta dari UPT Pemasyarakatan di bawah lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar. Diantaranya peserta dari Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Pasaman sebanyak 7 (tujuh) orang, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lubuk Basung sebanyak 5 (lima) orang, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman sebanyak 5 (lima) orang, Rutan Klas IIB Lubuk Sikaping sebanyak 5 (lima) orang, Rutan Klas IIB Maninjau sebanyak 4 (empat) orang, Lembaga Pemasyarakatan Klas III Talu sebanyak 4 (empat) orang. Hadir memberikan sambutan Kepala Divisi Pemasyarakatan, M. A li Syeh Banna. Ia menerangkan bahwa Pelayanan publik berbasis HAM yang selanjutnya disingkat P2HAM adalah pelayanan publik yang diberikan oleh unit kerja berdasarkan kriteria P2HAM. Ini merupakan salah satu kepedulian negara tehadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM. “Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh unit kerja untuk Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, dan Pemajuan HAM.” Ungkap Kadivpas. “Kritik atas kepuasan penerima layanan umumnya adalah adanya diskriminasi yang terjadi. Pendekatan berbasis HAM dapat menjadi upaya untuk mencegah terjadinya diskriminasi yang kerap merugikan pihak minoritas, “tambah Ali Syeh Banna.
Diharapkan dengan terlaksanakan Diseminasi P2HAM ini agar para pegawai di Unit Pelaksana Teknis baik UPT Pemasyarakatan dapat mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. Dalam pelaksanaannya, Menteri dapat menetapkan Unit Kerja P2HAM dan memberikan penghargaan/apresiasi pelayanan publik berbasis HAM kepada setiap Unit Kerja terbaik berdasarkan klasifikasinya. Penghargaan diberikan kepada Unit Kerja berdasarkan kriteria Penilaian Pelayanan Publik berbasis HAM. Oleh karena itu Unit Kerja harus bisa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM. “Unit Kerja juga diminta untuk betul-betul memberikan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat karena penilaian pelayanan publik berbasis HAM akan meminta pertimbangan dari masyarakat”. Tambah Kadivpas menyampaikan sambutannya. (Humas Kemenkumham Sumbar)