Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terus melakukan upaya mendorong implementasi P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) di tanah air. Salah satu yang kini menjadi fokus adalah pengimplementasian P5HAM bagi PDM di panti-panti.
Untuk menangani tantangan tersebut, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat pada Senin, (17/4). Pertemuan di ruang rapat 553 Sekretariat Jenderal KemenkumHAM tersebut, menghadirkan sejumlah K/L.
Koordinator Instrumen Hak Ekosob, Farida Wahid, membuka berlangsungnya acara. Menurut Farida, rapat kali bertujuan untuk membahas pedoman perlindungan dan pemenuhan HAM bagi PDM.
“Pada kesempatan kali ini, kami ingin mendengarkan masukan dan saran mengenai upaya pencegahan pelanggaran HAM bagi penyandang disabilitas mental di panti-panti di tanah air,” kata Farida.
Pembahasan ini dipandang penting mengingat didapati masih terdapat perlakuan yang tidak sejalan dengan P5HAM di sejumlah panti bagi para PDM di tanah air.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal HAM terlibat di dalam Tim Pokja P5HAM bagi PDM. Pokja tersebut dibentuk pada tahun 2021 melalui ketetapan MenkumHAM Nomor M. HH-01.HA.04.02. (Humas DJHAM)