Ditjen HAM Bersama KemenPPPA Bahas RPP UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebagai tindaklanjut, pemerintah kini tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari UU TPKS.

Direktorat Jenderal HAM bersama KemenPPPA membahas terkait RPP tersebut di dalam rapat, Selasa (18/4). Pertemuan yang digelar di ruang rapat utama ini menghadirkan Founder Institute Perempuan selaku narasumber.

Koordinator Instrumen Hak Ekosob, Farida, mewakili Plt. Direktur Instrumen HAM membuka berjalannya kegiatan. Menurut Farida, pelaksanaan kegiatan kali ini merupakan agenda penting untuk menjalankan amanat dari UU TPKS. Harapannya, dalam waktu dekat tim yang terlibat di dalam pembahasan RPP dapat segera merampungkan draft sebagaimana ekspektasi publik.

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan kali ini di antaranya pokok-pokok materi muatan HAM yang perlu dimasukan di dalam dalam pencegahan TPKS, serta penanganan, pelindungan, pemulihan korban TPKS. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2