Semarang, ham.go.id – Pasca disahkannya Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Direktorat Jenderal HAM mengadakan kunjungan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (28/4)
Bertempat di ruang rapat Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Plt. Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan, Farida Wahid, beserta jajaran mendiskusikan sejumlah topik terkait bersama Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Pemprov Jawa Tengah, Sugondo.
“Kunjungan ini bertujuan dalam rangka mengumpulkan bahan penyusunan aturan pelaksana dari UU TPKS dimana saat ini Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutur Farida.
Pada kesempatan yang sama, Sugondo menyampaikan beberapa poin tentang Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Menurutnya, partisipasi masyarakat dan keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual merupakan hal yang krusial.
Selain itu, dalam rapat kali ini juga dibahas mengenai kerja sama antar lembaga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Farida merespon baik sejumlah usulan yang dikemukakan pada rapat kali ini. “Diharapkan dalam kegiatan ini bisa memberikan masukan masukan terkait hal hal substansial dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual khususnya dari perspektif HAM,” jelasnya.
Pada rapat kali ini, turut hadir Kepala Bidang HAM Kanwil KemenkumHAM Jateng, jajaran Bagian Perlindungan Jaminan Sosial dan Bagian Rehabilitasi Sosial. (Humas DJHAM)