Tangani Permasalahan PNS Terdampak PTDH, Ditjen HAM Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Bersama Sejumlah K/L

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat penyusunan rekomendasi bersama sejumlah K/L, Senin (8/5). Pertemuan yang digelar di ruang rapat utama pagi ini membahas terkait PNS yang telah menerima sanksi administrasi karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dengan putusan kurang dari dua tahun.

Hasil yang ingin dicapai dalam rapat kali ini adalah suatu rekomendasi mengenai tindaklanjut penanganan permasalahan para PNS terdampak PTDH berdasarkan perspektif HAM dan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan rasa keadilan bagi para PNS terdampak.

Perlu diketahui peraturan mengenai PTDH tersebut diatur di dalam setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jabatan.

Hadir dalam rapat ini di antaranya perwakilan dari Kemenkopolhukam, Badan Kepegawaian Negara, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Komisi ASN, Komnas HAM, Korps Pegawai Republik Indonesia, dan sejumlah badan penghubung pemerintah provinsi. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2