Yogyakarta, ham.go.id – Pada hari kedua kunjungan kerja Ditjen HAM di Yogyakarta, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra membuka secara resmi diskusi publik perubahan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham RI Yogyakarta pada Kamis, (11/05).
“Seiring dengan berjalannya waktu, maka dalam praktek penyelenggaraan peradilan HAM yang telah berjalan, masih mengundang banyak ketidakpuasan,” tutur Dhahana. Menurutnya, praktek memberikan gambaran adanya berbagai kelemahan yang dimiliki oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, baik dari segi substantif maupun dalam implementasinya.
“Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 secara substansi banyak melakukan pengadopsian dari norma-norma hukum internasional terutama norma-norma dalam Rome Statute of International Criminal Court,” ujar Dhahana.
Kelemahan lainnya adalah tidak ada hukum acara dan pembuktian secara khusus dan masih banyak menggunakan ketentuan yang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dengan urgensi tersebut, maka Ditjen HAM tengah mengumpulkan bahan kajian substansi Perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, baik dari pakar maupun akademisi, yang akan mendukung proses revisi UU tersebut,” ucap Dhahana.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Yogyakarta, Agung Rektono, beserta jajaran, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan Biro Hukum Pemda DIY, serta perwakilan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. (Humas DJHAM)